Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya.
"Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait