Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.
Aksi komplotan ini berhasil diendus polisi. Pada Rabu (4/8/2021), anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2021), Yogi Agung Prima Wardana dan Yusuf Efendi ditangkap di Jalan Jambangan, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait