Devi Athok bersama kuasa hukum saat membuat laporan di SPKT Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022). (Foto: MPI?Avirista Midaada).

Dalam laporan yang diajukan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti berupa surat kematian dan foto-foto dua korban dari putri Devi Athok, warga Bululawang ini. Bahkan tim kuasa hukum juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu, karena mereka juga perlu kami lindungi," ujarnya.

Adapun pihak terlapor dikatakan Imam yakni federasi persepakbolaan Indonesia PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku perusahaan Arema FC, serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13. Tak hanya itu, pihak broadcaster dalam hal ini Indosiar, dua pimpinan polisi yakni mantan Kapolres Malang dan mantan Kapolda Malang juga diajukan dalam laporan tersebut. 

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," pungkasnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network