MALANG, iNews.id - Sebanyak 60 korban tragedi Kanjuruhan akan membuat laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini dibuat untuk mengusut tragedi yang menewaskan 135 orang se adil-adilnya.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyatakan, 60 korban tersebut terbagi menjadi tiga klaster yang nantinya akan diajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Tiga klaster pengelompokan ini mulai dari korban yang meninggal dunia, kedua berdasarkan peristiwanya yang mengalami luka-luka, dan ketiga para korban yang masih dikategorikan anak di bawah umur. Di mana sesuai undang-undang kategori anak berusia di bawah 18 tahun dan mayoritas mereka pelajar.
"Teknisnya nanti tidak semua dari 60 akan masing-masing lapor, jadi 60 nanti akan kita bagi lagi. Yang kategori meninggalnya berapa, luka berapa, anak-anak berapa. Itu nanti akan kita masukkan ke masing-masing kelompok laporannya," katanya.
"Jadi gambarannya ada tiga itu laporannya, cuma korbannya nggak cuma satu, dua orang, misalnya korban meninggal ada sekian puluh, atau sekian ratus, korban luka ada sekian, korban anak ada sekian," ujarnya.
Nantinya laporan itu akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, menunggu dinamika perkembangan yang ada. Mengingat sebelumnya sempat ada pelaporan yang ditolak di Polda Jawa Timur. "Kalau ke Polda sempat ada pembicaraan seperti itu, tapi melihat dinamika yang ada kelihatannya kita Belum tentu juga ke Polda, ada opsi memang rencana mau ke Mabes Polri," tuturnya.
Rencananya laporan ini akan dilakukan seusai rangkaian kegiatan 40 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang jatuh pada 10 November 2022 besok. Nanti setelah kegiatan 40 hari timnya akan bergerak sambil mengkonsolidasikan dengan Aremania dan para korban. "Tunggu itu dulu, setelah selesai akan kita follow up lagi," katanya.
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait