Pelaku pemerkosaan anak menjalani pemeriksaan, Minggu (27/11/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Itu pelampiasan saya. Saya sakit hati istri selingkuh," ujarnya. 

Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan hampir tiap malam, saat istrinya tidur dengan anak bungsunya. "Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban. Korban diancam dianiaya jika tidak mau melayaninya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Minggu (27/11/2022). 

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network