"Klien kami kaget. Sebab, uang tersebut terlanjur dipakai. Dia mengira uang tersebut dikira fee hasil penjualan mobil mewah. Sebab, dia juga baru saja menjual mobil," katanya.
Mendapati kenyataan itu, Ardi pun berusaha membayar dengan cara mencicil. Namun, pihak bank menolak sistem pembayaran tersebut. Pasalnya, penyetor meminta uang dibayarkan penuh.
"Klien kami sudah beriktikad baik untuk membayar. Hanya saja memohon waktu. Tetapi, pihak bank menolak dan mengajukan somasi hingga akhirnya ditahan," katanya.
Kini kasus salah transfer tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait