Karena itu dia pun terpaksa melaporkannya ke polisi. Langkah hukum itu diambil karena pengelola arisan itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan. Malah, belakangan mereka juga sulit dihubungi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan laporkan dugaan penipuan investasi bodong tersebut. Saat ini penyidik sudah memproses laporan tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait