Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

Diketahui terdakwa Indah dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) dianiaya oleh pengasuhnya. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27) warga Bojonegoro sebagai tersangka. Dia diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network