Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi. Dia terbukti bersalah menganiaya anak selebgram tersebut.

Ketua Majelis Hakim Safrudin dalam putusannya menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar pasal perlindungan anak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan luka berat ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ujar Safrudin saat proses persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Rabu (7/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa menganiaya dengan cara dipukul, dicubit, dijewer hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisis dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 Mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," katanya.

Majelis Hakim pun menghukum 3 tahun 6 bulan kepada perempuan asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan kepada anak-anak berusia balita.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

Diketahui terdakwa Indah dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) dianiaya oleh pengasuhnya. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27) warga Bojonegoro sebagai tersangka. Dia diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network