MALANG, iNews.id - Indah Permata Sari (27) mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi menyatakan penyesalannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia menangis saat menbacakan pleidoi usai dituntut 4 tahun penjara.
Indah Permata Sari warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini membacakan dua lembar kertas pleidoi. Dia tampak menangis dan sesekali terisak saat membacakan surat di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Malang, Rabu (17/7/2024).
Penasihat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan, pleidoi yang dibacakan kliennya merupakan pleidoi pembelaan yang dibuatnya sendiri. Makanya terdakwa disebut penasihat hukumnya terlihat menjiwai hingga menangis.
"Untuk pleidoinya dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pleidoi, terdakwa menangis," ujar Haitsam kepada wartawan di PN Malang, Rabu (17/7/2024).
Pada pleidoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.
"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," katanya.
Di akhir pleidoinya, Indah memohon majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
"Pada intinya, kami ingin menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," ucapnya.
"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," katanya lagi.
Sementara JPU Kejari Kota Malang Su'udi mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan mendengar pleidoi yang dibacakan terdakwa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait