Dia menambahkan, dari data PA Surabaya menunjukkan, di 2021 terjadi penurunan angka kasus perceraian dibanding tahun 2020. Namun dia mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi.
"Memang ada penurunan (kasus perceraian), tapi tidak begitu signifikan," katanya.
Untuk menekan angka perceraian, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri.
"Untuk pria, (cerai talak) usia 25 sampai 40an. Kalau perempuan (cerai gugat), usia 20 sampai 30 tahun," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait