SURABAYA, iNews.id - Tim gabungan Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang gagal menangkap MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Sebelumnya, pengepungan dilakukan ratusan personel di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Minggu (3/7/2022) siang hingga malam.
Setidaknya, sudah tiga jenderal polisi berganti memimpin Polda Jatim, namun putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu belum juga tersentuh. Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing adalah Irjen Pol Luki Hermawan, Irjen Pol Fadil Imran dan Irjen Pol Nico Afinta. Meski sudah menetapkan sebagai buron, MSTA belum juga bisa ditangkap.
"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di depan Gedung Tenis Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.
Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait