DMP, pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tua dan adik kandung di Mojokerto, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Akibat aksi brutal yang dilakukan Marko, baik Sugianto maupun sang adik mengalami luka parah. Keduanya dalam kondisi kritis saat dibawa ke rumah sakit. Kondisi Tatik pun tak berbeda jauh, dia mengalami luka serius di pelipis mata kanan dan kening.

Usai menghajar kedua orang tua dan adik kandungnya, Marko lantas mengambil uang Rp3,2 juta dari dompet sang ayah. Marko lantas keluar dari rumah dan pergi ke sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, menggunakan uang hasil curian, membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Dia lantas pergi ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus. Rencananya dia akan melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.

"Jadi memang tersangka ini sakit hati. Ketika dia meminta uang tidak diberi sama orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicu (penganiayaan)," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Marko bakal lama mendemkan di sel tahanan. Dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network