DMP, pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tua dan adik kandung di Mojokerto, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tua dan adik kandung di Mojokerto, DMP alias Danang Marko Pambudi (17) sempat makan bersama dengan sang ayah. Keduanya makan mi instan yang dibeli pelaku di sebuah warung dekat rumah. 

Pengakuan ini disampaikan DMP kepada polisi dalam pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. DMP mengaku diminta ayahnya, Sugianto (52) membeli mi instan untuk makan malam.  

"Pelaku pulang dari warung dan bertemu ayahnya sedang menonton tv di ruang tengah. Ketika itu tersangka diminta bapaknya membeli mi untuk makan malam. Kemudian tersangka makan bersama bapaknya," kata Kapolres Mojokerto Dony Aleksander," Kamis (1/4/2021).

Beberapa saat setelah makan bersama, mereka pun masuk ke kamar masing-masing dan tidur. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku bangun untuk mencari palu di gudang belakang rumah.

Dengan membawa palu, Marko lantas kembali ke ruang keluarga, tempat ayahnya tertidur pulas bersama dengan adik kandungnya, DA  yang masih berusia 8 tahun. Melihat ayahnya tengah terlelap, pemuda putus sekolah itu lantas menghajarnya.

"Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya sebanyak 4 kali sampai korban tidak bergerak lagi," katanya. 

Puas menghajar sang ibu, Marko kembali ke ruang keluarga dan melihat Sugianto berupaya untuk bangkit dari tempat tidurnya. Lantaran masih diselimuti rasa dendam, Marko kembali mengujamkan palu ke kepala sang ayah sebanyak kali memukul.

"Karena keributan itu, adik pelaku yang tidur di sebelah bapaknya tiba-tiba bangun. Tersangka kemudian, memukul adiknya sebanyak 2 kali," katanya. 

Akibat aksi brutal yang dilakukan Marko, baik Sugianto maupun sang adik mengalami luka parah. Keduanya dalam kondisi kritis saat dibawa ke rumah sakit. Kondisi Tatik pun tak berbeda jauh, dia mengalami luka serius di pelipis mata kanan dan kening.

Usai menghajar kedua orang tua dan adik kandungnya, Marko lantas mengambil uang Rp3,2 juta dari dompet sang ayah. Marko lantas keluar dari rumah dan pergi ke sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, menggunakan uang hasil curian, membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Dia lantas pergi ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus. Rencananya dia akan melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.

"Jadi memang tersangka ini sakit hati. Ketika dia meminta uang tidak diberi sama orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicu (penganiayaan)," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Marko bakal lama mendemkan di sel tahanan. Dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network