JEMBER, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember. Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi petikan tausiah MUI Jember, dikutip Rabu (30/11/2022).
MUI Jember, dalam suratnya, menyatakan fenomena joget pargoy viral marak ditemukan di kegiatan atau acara di wilayah tersebut.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
"Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.
Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan mempraktikkan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan sehari-hari.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait