Pimpinan ponpes di Jombang yang diduga mencabuli dan memerkosa para santriwatinya dihadirkan di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021). (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

Sementara modus yang digunakan SB dalam menjalankan aksi bejatnya itu dengan cara membujuk korban. Hampir setiap malam SB datang ke asrama santri putri. Dia kemudian meminta kepada santriwati untuk melakukan perbuatan cabul.

"Jadi dilakukan saat malam hari, ada yang setelah isyak, ada juga saat tengah malam saat salat tahajud. Ada yang hanya diraba-raba, ada juga yang sampai melakukan persetubuhan. Kalau laporan hamil belum ada," kata Kosasih.

Aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SB ini diduga terjadi lantaran para korban takut. Selama ini, ada kekhawatiran jika para santriwati ini melaporkan perbuatan bejat kiainya tersebut.

"Karena yang bersangkutan ini sebagai pimpinan pondok pesantren, ada rasa takut dari santri. Banyak korbannya, ada yang dari Jombang dari Jawa Tengah juga ada. Ini masih kami proses, tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network