Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa dia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penangkapan pelaku JR ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam memberantas aksi kejahatan, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait