MALANG, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang punya akal bulus untuk mengelabui polisi. Pelaku berinisial JR (41) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu menyaman menjadi penjual durian selama dua tahun pelarian.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, pelaku JR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada Rabu (20/9/2023), usai menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. JR masuk daftar pencarian orang (DPO) karena buron dari kejaran petugas sejak Oktober 2021 lalu.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, diamankan di wilayah kota Malang. Tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang," ucap Taufik dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Sebelumnya JR terindikasi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik Hari Sunanto (31) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sepeda motor itu hilang saat diparkir di depan teras rumah Hari pada Oktober 2021 lalu. Korban kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.
"Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut," katanya.
Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap pada Rabu (20/9/2023) saat pelaku menyamar berjualan durian di Kota Malang.
Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa dia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penangkapan pelaku JR ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam memberantas aksi kejahatan, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait