Sejumlah pengunjung tempat karaoke mengabaikan protokol kesehatan, Kamis (18/6/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menutup paksa sebuah tempat karaoke di kawasan Kenjeran, Kamis (18/6/2020) malam. Tindakan ini diambil karena tempat hiburan tersebut melanggar protokol Covid-19.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya sudah mengecek kelengkapan serta aktivitas tempat hiburan di luar dan dalam ruangan. Hasilnya, tidak sesuai Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tananan Normal Baru.

“Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan, mereka tidak siapkan profil tank. Mereka hanya menyediakan satu botol hand sanitizer yang pasti cepat habis,” kata Pieter di sela kegiatan razia gabungan.

Selain itu, tempat kasir juga tidak dilengkapi pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. Selainnitu karyawan tidak menggunakan sarunh tangan dan faslce shield.

Padahal, potensi interaksi dengan pengunjung cukup tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, beberapa pengunjung tempat karaoke juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing.

“Karena itu, petugas langsung memberikan sanksi tilang dengan menyita KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada pengujung tersebut. Ada tujuh pengunjung yang KTP-nya kami sita,” katanya.

Selain tujuh orang itu, pihaknya juga menemukan empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Mereka selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP.

“Kita cek mereka apakah warga Surabaya atau dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” ujarnya.

Pieter mengatakan, tempat karaoke tersebut akan ditutup hingga pihak manajemen melengkapi semua persyaratan sesuai protokol Covid-19.

“Kami memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk melengkapi. Kalau besok sudah lengkap, boleh buka. Tentunya kita cek dulu,” katanya.

Diketahui, sejak Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru keluar. Sejumlah tempat hiburan di Surabaya mulai beroperas, namun, mereka tetap harus menerapkan protokol Covid-19.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network