KPK kembali menggeledah ruangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim (Nur Syafei/MNC Portal)

Selain itu, penyidik KPK membawa ASN berinisial Afif Subekhi alias AS.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jatim. Ruang yang disegel antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network