"Kami selaku JPN berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya. Aset yang telah diselamatkan, apabila dinilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp55 miliar," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Kasna mengucapkan terima kasih pada Wali Kota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
“Penghargaan ini wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait