Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Istimewa)

"Kami selaku JPN berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya. Aset yang telah diselamatkan, apabila dinilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp55 miliar," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Kasna mengucapkan terima kasih pada Wali Kota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain. 

“Penghargaan ini wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.  


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network