SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada sembilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (31/5/2021). Penghargaan diberikan atas keberhasilan mereka menyelamatkan aset Pemkot Surabaya.
Piagam penghargaan kepada 9 JPN Kejari Tanjung Perak itu diberikan kepada I Ketut Kasna Dedi, Rollana Mumpuni, Erick Ludfyansyah, Dinneke Absari Yoesanti, Arie Zaky Prasetya, Ugik Ramantyo, Muhammad Fadhil, Ni Made Sri Astri Utami, Parlindungan Tua Manullang.
Penghargaan itu diserahkan langsung kepada Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, di Balai Kota Surabaya. Penyerahan penghargaan tepat di saat Surabaya merayakan hari jadi ke-728 tahun.
Sembilan JPN Kejari Surabaya itu telah menyelamatkan aset Pemkot Surabaya seluas 48.460 meter persegi di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Nilainya mencapai Rp55 miliar.
"Kami selaku JPN berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya. Aset yang telah diselamatkan, apabila dinilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp55 miliar," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Kasna mengucapkan terima kasih pada Wali Kota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
“Penghargaan ini wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait