Petugas gabungan menertibkan pengunjung sebuah kafe karena melanggar PPKM. (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Kasus pelanggaran masih cukup banyak selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan data Polda Jatim, sebanyak 1.216.236 orang terjaring razia petugas selama sembilan hari PPKM. 

"Semua yang terjaring operasi dilakukan penindakan. Baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/1/2021).

Dari 1.216.236 pelanggaran, yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Sedangkan pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sementara untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang. 

Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. “Selain itu juga ada KTP (kartu tanda penduduk) dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah,” katanya. 

Gatot mengatakan, operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network