MALANG, iNews.id - Deretan fakta santri senior pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang menjadi tersangka usai menganiaya juniornya. Korban berinisial ST (15) mengalami luka bakar di dada kiri usai disetrika pelaku bernama Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Sejumlah fakta dirangkum iNews terkait penganiayaan yang dialami santri Ponpes Babul Khairat kelas IX SMP tersebut.
8 Fakta Santri Senior Setrika Junior di Malang:
1. Viral di media sosial
Peristiwa santri senior menganiaya junior ini viral di media sosial. Bermula dari unggahan akun Facebook Yudha Kenthung Bin Sujono ke grup Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Pemilik akun juga melampirkan terduga korban yang mengalami bullying.
Dari penelusuran ternyata pemilik akun itu sedang mengunjungi YA, ayah dari korban di rumahnya. Lalu dia mendapati anak dari YA berinisial ST ini sedang mengalami luka bakar dan beberapa sudutan seperti rokok.
Unggahan ini kemudian menyita perhatian warganet. Pada narasinya kekerasan itu dialami ST pada Senin 4 Desember 2023, tetapi ayah korban baru melaporkan peristiwa tersebut 6 Desember 2023.
2. Polisi berhati-hati karena korban kategori anak
Korban ST masih kategori anak-anak. Karenanya polisi sempat berhati-hati memintai keterangan korban agar tidak menjadi lebih trauma.
Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua dan tim khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka pihaknya sempat memanggil beberapa pihak yang terkait kasus tersebut dan memerlukan kehati-hatian karena korban masih anak-anak.
"Kami panggil semua dari pihak pondoknya, Kementerian Agama, Bapas, karena masih anak-anak dan kejadiannya di pondok pesantren," ujar Nurlehana.
3. Lima saksi diperiksa polisi
Polisi mendalami dugaan kekerasan yang terjadi pada peristiwa bullying di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang ini. Polisi memeriksa lima saksi terdiri atas ayah korban dan empat santri Ponpes Babul Khairat yang mengetahui peristiwa ini.
"Kami telah memeriksa lima saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat rilis di Mapolres, Kamis (22/2/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait