MALANG, iNews.id – Polisi memeriksa enam saksi terkait kasus perundungan atau bullying santri senior terhadap adik kelas di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Malang. Korban berinisial ST (15) mengalami luka bakar setelah disetrika uap.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kasus bullying santri tersebut kini sedang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," kata Ipda Dicka di Polres Malang, Kamis (15/2/2024).
Kasus bullying itu mencuat setelah orang tua korban, Yoga Amara (42) melaporkan kejadian itu ke polisi pada 8 Desember 2023. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit," ungkap dia.
Menurutnya, saat ini laporan dan penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi itu, tengah didalami oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Malang.
Dicka menjelaskan, kasus perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh seorang seniornya yang juga sebagai santri di ponpes tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait