Santri senior di Malang jadi tersangka usai setrika juniornya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Santri senior sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan penganiayaan. Dia menganiaya juniornya dengan cara menyetrika bagian dada hingga mengalami luka bakar.

Korban diketahui adik kelas sesama santri berinisial ST (15) kelas IX di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Kami telah memeriksa lima saksi dan menetapkan AF (19) sebagai tersangka. Dia warga Kecamatan Lawang yang juga santri di pondok pesantren tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (22/2/2024) siang.

Gandha menyebut, selain memeriksa lima saksi dalam penetapan tersangka santri senior di Ponpes Babul Khairat, polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang mengalami luka bakar pada bagian dada kiri. 

"Kami juga mengamankan sebuah setrika uap warna hitam beserta selang lalu kabel uap warna kuning panjang 2 meter," ucapnya.

Dia menambahkan, kejadian penganiayaan itu diawali dari korban yang menanyakan ke tersangka, perihal pakaian yang dicucikan di ruang laundry ponpes, Senin (4/12/2024) pukul 14.30 WIB. Kebetulan tersangka ini merupakan salah satu petugas khusus untuk mengurus laundry pakaian para santri di ponpes.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network