Pelaku merasa tidak terima atau tidak suka. Kemudian melakukan kekerasan tersebut termasuk yang membaca chatnya. Tersangka juga langsung memegang handphone korban, sambil marah-marah mengungkit masa lalu korban dan langsung menganiayanya.
6. Pelaku Ditangkap Atas Laporan Tetangga
Peristiwa malang dialami DEF, wanita muda yang menikah dengan M Romadoni. Dia menjadi korban penganiayaan yang akhirnya terungkap berkat tetangganya.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB, dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
7. Terjerat UU KDRT
M Romadoni, pelaku kekerasan ke istrinya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait