Ilustrasi suami menganiaya istri yang sedang hamil di Malang. (Foto: iNews.id)

MALANG, iNews.id - Pria di Kota Malang tega menganiaya istri sendiri yang sedang mengandung. Perkara ini terungkap usai warga melapor ke polisi ada keributan di rumah pasangan suami istri (pasutri) muda di Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Berikut sejumlah fakta mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  yang dilakukan oleh M Romadoni (24) kepada istrinya DEF.

7 Fakta Suami Aniaya Istri di Malang:

1. Korban Hamil Muda

Korban DEF sedang mengandung anak hasil dari pernikahan dari pelaku. Usia kandungannya baru memasuki empat bulan. Mereka menikah pada Desember 2023 lalu.

Saat ini korban sedang dalam pemantauan tim medis dan penanganan psikis oleh tim trauma healing.

"Korban ini tengah dalam kondisi hamil empat bulan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).

2. Suami Ngamuk dan Membacok Korban 

Korban DEF harus menerima perlakuan kasar dari suaminya M Romadoni. Saat itu korban sedang menonton televisi di rumah sambil tidur miring ke kiri. Dia tiba-tiba saja langsung dihampiri pelaku yang marah-marah.

"Pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri, diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabetkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering," kata Danang.

Pelaku juga menyabetkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering, disusul mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan. 

"Pelaku juga mengayunkan sarung celuritnya berkali-kali hingga mengenai kedua tangan korban. Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih," katanya.

3. Korban Luka di Tangan dan Kaki

Perlakuan kekerasan yang diterima DEF membuatnya harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, serta luka di bagian pergelangan tangan kiri.

Berikutnya, korban juga memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya, serta luka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit.

4. KDRT yang Kesekian Kali

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, penganiayaan yang diterima korban DEF, tak hanya dilakukan sekali dua kali, melainkan beberapa kali. Bahkan keluarga korban sudah mengetahui tindakan yang diterima DEF.

"Sebelumnya sudah beberapa kali (korban dianiaya) cuma yang berat puncaknya sekarang ini, dan juga yang kemarin-kemarin keluarga sudah tahu, tapi merasa takut dengan pelaku karena temperamental," kata Danang.

Akhirnya begitu melakukan aksi kekerasan, oleh tetangga dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan pada Jumat (26/4/2024).

5. Cemburu Masa Lalu Istri 

M Romadoni dan DEF merupakan pasutri muda yang baru menikah pada Desember 2023. Diketahui pernikahan keduanya tidak begitu harmonis. Pelaku yang bekerja serabutan sering cemburu tak berdasar ke DEF.

"Korban dan pelaku ini sudah menikah Desember 2023 kemarin. Ada kecemburuan sebenarnya tidak berdasar karena si suami ini cemburuan," kata Danang, mantan Kapolsek Blimbing ini.

Beberapa kali tersangka juga marah karena korban bertemu dengan teman-teman semasa sekolah dan teman-temannya sebelum menikah dengan pelaku. Puncaknya ketika Jumat (26/4/2024) itu korban yang tengah melihat televisi berbaring di rumahnya, sambil melakukan percakapan chatting dengan temannya, tiba-tiba langsung dianiaya dan handphonenya langsung diambil oleh pelaku.

Pelaku merasa tidak terima atau tidak suka. Kemudian melakukan kekerasan tersebut termasuk yang membaca chatnya. Tersangka juga langsung memegang handphone korban, sambil marah-marah mengungkit masa lalu korban dan langsung menganiayanya.

6.  Pelaku Ditangkap Atas Laporan Tetangga 

Peristiwa malang dialami DEF, wanita muda yang menikah dengan M Romadoni. Dia menjadi korban penganiayaan yang akhirnya terungkap berkat tetangganya.

"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB, dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

7. Terjerat UU KDRT 

M Romadoni, pelaku kekerasan ke istrinya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network