Ilustrasi suami menganiaya istri yang sedang hamil di Malang. (Foto: iNews.id)

MALANG, iNews.id - Pria di Kota Malang tega menganiaya istri sendiri yang sedang mengandung. Perkara ini terungkap usai warga melapor ke polisi ada keributan di rumah pasangan suami istri (pasutri) muda di Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Berikut sejumlah fakta mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  yang dilakukan oleh M Romadoni (24) kepada istrinya DEF.

7 Fakta Suami Aniaya Istri di Malang:

1. Korban Hamil Muda

Korban DEF sedang mengandung anak hasil dari pernikahan dari pelaku. Usia kandungannya baru memasuki empat bulan. Mereka menikah pada Desember 2023 lalu.

Saat ini korban sedang dalam pemantauan tim medis dan penanganan psikis oleh tim trauma healing.

"Korban ini tengah dalam kondisi hamil empat bulan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).

2. Suami Ngamuk dan Membacok Korban 

Korban DEF harus menerima perlakuan kasar dari suaminya M Romadoni. Saat itu korban sedang menonton televisi di rumah sambil tidur miring ke kiri. Dia tiba-tiba saja langsung dihampiri pelaku yang marah-marah.

"Pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri, diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabetkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering," kata Danang.

Pelaku juga menyabetkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering, disusul mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan. 

"Pelaku juga mengayunkan sarung celuritnya berkali-kali hingga mengenai kedua tangan korban. Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network