5. Sopir Salah Injak Gas
Hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terindikasi sopir salah menginjak gas, ketika jalanan menurun. Hal ini membuat mobil meluncur kencang tak terkendali hingga menabrak sejumlah peserta karnaval.
"Jadi hasil lidik anggota laka, kendaraan pikap muat konsumsi dalam keadaan hidup dan sopir mau ngerem keliru ngegas. Sehingga, nabrak peserta karnaval di depannya," ujar Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto.
Tetapi kepolisian masih mendalami lebih lanjut, sebab pemeriksaan lanjutan masih berjalan termasuk ke kondisi fisik kendaraan.
6. Mobil Disopiri Ketua RT
Mobil pikap nahas yang menjadi penyebab kecelakaan ternyata dikendarai bukan pemiliknya, melainkan ketua RT di Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis bernam Ustadi. Hal ini diungkapkan oleh Ali Zaini, ayah korban meninggal dunia.
Mobil tersebut diketahui milik anak pertamanya yang sering digunakan untuk carteran hingga luar Malang. Dia pun tak tahu mengapa mobil itu bisa menghantam anak keduanya hingga meninggal dunia.
7. Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka
Serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan sejumlah saksi dan peserta karnaval dilakukan oleh Polres Malang bersama jajaran Polsek Pakis. Total ada empat orang yang dimintai keterangan, terdiri dari dua peserta karnaval, satu pemilik mobil pikap, dan satu orang sopir pikap.
Hasil pemeriksaan, sopir tidak terindikasi dalam keadaan mabuk minum minuman keras (miras) dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tetapi sopir mobil pikap nahas ini dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang berujung meninggalnya orang lain.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait