MALANG, iNews.id - Kecelakaan maut terjadi saat acara karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mobil pikap yang membawa konsumsi menabarak peserta hingga menyebabkan satu orang tewas dan enam lainnya luka-luka.
Bagaimana peristiwa tragis itu terjadi, berikut faktanya.
1. Karnaval HUT ke-78 RI
Karnaval berujung kecelakaan maut itu diadakan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu malam (24/9/2023) merupakan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) proklamasi kemerdekaan. Izin keramaiannya disebut Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, sudah diajukan sebulan lebih sebelum kegiatan terlaksana.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus kecelakaan ini, apakah ada kelalaian dari panitia karnaval. Karena beberapa peserta terindikasi merupakan truk bermuatan sound system, yang diduga melanggar aturan Surat Edaran Bupati Malang tentang perizinan karnaval dan parade sound system.
Informasinya ada 18 peserta karnaval, sementara mobil pikap yang menabrak peserta itu merupakan rombongan peserta nomor 12. Mayoritas peserta nomor urut 12 itu masih satu lingkungan di RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Pakis.
2. Hilang Kendali di Jalanan Menurun
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menuturkan, mobil pikap itu merupakan bagian dari kendaraan yang memuat konsumsi peserta karnaval. Saat itu mobil melaju dari timur ke barat, sebelum akhirnya hilang kendali dan menghantam para peserta karnaval di depan mobil.
Selain itu lokasi kejadian yang gelap juga diduga menjadi faktor pendorong lainnya. Mengingat dari penuturan ayah korban, peristiwa maut itu terjadi pada pukul 22.30 WIB, Minggu malam (24/9/2023).
3. Tabrak Peserta Jalan Kaki
Mobil pikap pengangkut konsumsi karnaval itu hilang kendali dan menabrak para peserta karnaval yang tengah jalanan kaki di depannya. Tercatat setidaknya ada tujuh orang peserta yang menjadi korban langsung, satu di antaranya bahkan meninggal seketika di lokasi kejadian.
Satu orang dinyatakan meninggal dunia atas nama Renita Sintia Sari (14), warga RT 4 RW 1 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan peserta lain atas nama Rilla Dwi Oktarisa mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumber Sentosa, Tumpang.
4. Dua Baliya Ikut Jadi Korban
Dari tujuh peserta yang menjadi korban, dua di antaranya merupakan bocah balita. Keduanya yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu tiga orang juga dievakuasi ke RSSA Malang, yakni Andry Hermawan (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Fita Sri Handayani (31) warga Danau Paniai Dalam I C7 E-12 RT RW 09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis.
Satu korban dilarikan ke RS Sumber Sentosa Tumpang atas nama Rilla Dwi Oktarisa (24). Enam dari tujuh korban merupakan warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
5. Sopir Salah Injak Gas
Hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terindikasi sopir salah menginjak gas, ketika jalanan menurun. Hal ini membuat mobil meluncur kencang tak terkendali hingga menabrak sejumlah peserta karnaval.
"Jadi hasil lidik anggota laka, kendaraan pikap muat konsumsi dalam keadaan hidup dan sopir mau ngerem keliru ngegas. Sehingga, nabrak peserta karnaval di depannya," ujar Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto.
Tetapi kepolisian masih mendalami lebih lanjut, sebab pemeriksaan lanjutan masih berjalan termasuk ke kondisi fisik kendaraan.
6. Mobil Disopiri Ketua RT
Mobil pikap nahas yang menjadi penyebab kecelakaan ternyata dikendarai bukan pemiliknya, melainkan ketua RT di Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis bernam Ustadi. Hal ini diungkapkan oleh Ali Zaini, ayah korban meninggal dunia.
Mobil tersebut diketahui milik anak pertamanya yang sering digunakan untuk carteran hingga luar Malang. Dia pun tak tahu mengapa mobil itu bisa menghantam anak keduanya hingga meninggal dunia.
7. Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka
Serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan sejumlah saksi dan peserta karnaval dilakukan oleh Polres Malang bersama jajaran Polsek Pakis. Total ada empat orang yang dimintai keterangan, terdiri dari dua peserta karnaval, satu pemilik mobil pikap, dan satu orang sopir pikap.
Hasil pemeriksaan, sopir tidak terindikasi dalam keadaan mabuk minum minuman keras (miras) dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tetapi sopir mobil pikap nahas ini dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang berujung meninggalnya orang lain.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait