Tersangka tragedi Kanjuruhan Abdul Haris didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan di Polda Jatim, Senin (24/10/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Itu hak profesional kami sebagai pengacara. Mengajukan penangguhan penahanan atau paling tidak tahanan kota. Walaupun Pak Haris sendiri sudah pasrah dan siap bertanggung jawab secara moral dan hukum, bahkan sampai akhirat," katanya. 

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait agenda pemeriksaan enam tersangka hari ini, maupun terkait rencana penahanan seluruh tersangka kasus tragedi kanjuruhan. Hingga Senin siang, ke enam tersangka masih menjalani pemeriksaan di gedung Reskrimum Polda Jatim.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network