Karena itu, untuk memberikan efek jera, Satpol PP Kota Mojokerto akan mengirim surat ke pemerintah daerah asakl KTP ditertbitkan. Tujuannya, KTP mereka diblokir dan tidak bisa mengurus KTP baru.
"Khusus yang berasal dari Kota Mojokerto kami akan segera blokir," ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka PPKM. Hasilnya, ratusan pelanggar terjaring karena melanggar. Bentuknya bermacam-macam. Namun sebagian besar tidak memakai masker.
Sesuai aturan pelanggar diberi sanksi dengan penyitaan KTP. Selain itu mereka juga harus menjalani sidang tipiring di pengadilan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait