MOJOKERTO, iNews.id - Sebanyak 511 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar protokol kesehatan di Mojokerto terancam diblokir. Sebab, identitas kependudukan tersebut tak kunjung diambil pascapenyitaan dalam penertiban Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabid Trantip Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengatakan, ratusan KTP tersebut disita petugas saat razia November-Desember 2020. Namun, sampai saat ini tak kunjung diambil pemiliknya.
"Kalau tidak segera diambil akan diblokir, sehingga pemilik KTP tidak bisa mengurus KTP baru lagi," katanya, Senin (1/2/2021).
Fudi mengatakan, KTP para pelanggar ini berasal dari berbagai kota di Jawa Timur (Jatim), seperti Kabupaten Jombang, Sidoarjo, hingga Kota Surabaya. Ironisnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari para pemilik untuk mengambilnya.
Karena itu, untuk memberikan efek jera, Satpol PP Kota Mojokerto akan mengirim surat ke pemerintah daerah asakl KTP ditertbitkan. Tujuannya, KTP mereka diblokir dan tidak bisa mengurus KTP baru.
"Khusus yang berasal dari Kota Mojokerto kami akan segera blokir," ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka PPKM. Hasilnya, ratusan pelanggar terjaring karena melanggar. Bentuknya bermacam-macam. Namun sebagian besar tidak memakai masker.
Sesuai aturan pelanggar diberi sanksi dengan penyitaan KTP. Selain itu mereka juga harus menjalani sidang tipiring di pengadilan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait