Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

"Paling penting ada yang umurnya 22, 23 tahun, masih muda - muda, perlu memberikan efek jera tidak harus ditahan, efek jera itu bisa juga edukasi supaya dia tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan chaos," terangnya.

Di sisi lain salah satu teman tersangka Khoirul menjelaskan, penangguhan penahanan juga atas permintaan keluarga, karena beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

"Masalah penangguhan penahanan memang menjadi salah satu opsi atau salah satu permintaan keluarga, mengingat beberapa tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga," tutur Khoirul.

Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network