MALANG, iNews.id - Lima tersangka demo rusuh Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota. Mereka yakni yakni Moch. Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Solehudin, Rabu (1/2/2023). Solehuddin, menuturkan, kelima kliennya itu masuk alasan dapat diajukan penangguhan tahanan.
"Insya Allah kita dan tim Tatak (Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan) akan mengedukasi supaya (tersangka) lebih kooperatif," ucap Solehuddin di kantor sekretariat tim Tatak di Kota Malang, pada Rabu sore (1/2/2023).
Alasan lainnya, karena kelima tersangka dinilai masih berumur cukup muda yakni rentang usia 21 hingga 23 tahun, yang menurutnya masih bisa diedukasi tanpa melalui proses hukum yang berjalan, untuk menimbulkan efek jera.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait