MALANG, iNews.id - Empat tersangka perundungan anak di Kota Malang tidak ditahan. Hal ini dilakukan karena keempat tersangka masih berstatus anak-anak, bahkan tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak, para tersangka tidak bisa ditahan. Sebab, ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun.
Bayu menambahkan, keempat anak-anak yang melakukan bullying terhadap ABS (12) hingga kini masih dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka mengaku awalnya berniat bermain game Mobile Legend di rumah tersebut
"Kemudian setelah itu niatnya bercanda. Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tetapi melakukan kekerasan di antaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban," katanya.
Pihaknya kini tengah mendalami dugaan adanya bullying yang diiringi adanya dugaan kekerasan yang terjadi pada 16 Juli 2022, sesuai dengan video bullying yang beredar. Selain itu menunggu hasil visum yang sempat dilakukan oleh korban didampingi tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang.
"Dari pemeriksaan kami masih dalami itu, karena kita kemarin masih fokus terhadap apa yang dilaporkan pada kejadian 16 Juli 2022. Visum sudah kita lakukan, tapi hasilnya masih kita koordinasikan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait