Seorang siswa SMP di Malang menjadi korban perundungan oleh temannya. (Foto: Istimewa)

Saat ini pihak kepolisian juga berupaya melakukan langkah persuasif, termasuk dengan mengedepankan mediasi karena berkaitan dengan status anak. Pasalnya keempatnya dianggap melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 3 tahun, enam bulan.

"Untuk mediasi pasti ada, karena ini anak berhubungan dengan hukum baik korban maupun pelaku. Karena di undang-undang dijelaskan bahwa ada proses diversi," katanya. 

Diketahui, seorang anak laki-laki di Malang dirundung teman-temannya. Aksi perundungan ini terekam kamera dari ponsel yang diduga milik pelaku, dengan empat video yang beredar. Selain dipukul dan dilempari tepung, korban juga ditelanjangi bermai-ramai. 

Saat dalam keadaan telanjang inilah, kedua tangan korban dipegangi oleh rekannya sambil korban tertidur. Sedangkan teman lainnya memegangi kaki korban, hingga korban lemas dalam keadaan telanjang. Sontak saja korban yang terus menerima perundungan membuatnya menangis.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network