MALANG, iNews.id - Empat bocah pelaku perundungan teman di Malang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dlakukan setelah kepolisian memeriksa dan melihat barang bukti video yang tersebar melalui media sosial dan grup WhatsApp.
"Sampai saat ini kita sudah memeriksa para pelaku anak tersebut, terkait kejadian bullying. Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (2/9/2022).
Selain memeriksa keempat anak yang merupakan pelaku perundungan terhadap ABS (12), ada satu temannya yang dimintai keterangan. Jadi total lima orang yang dimintai keterangan, termasuk empat pelaku bullying.
Satu saksi itu disebut Bayu, tidak berada di lokasi saat peristiwa tersebut. Namun saat polisi mengamankan keempat anak tersebut, ada satu orang yakni temannya yang kebetulan sedang bersama.
"Sementara ada satu saksi yang kebetulan sudah kami periksa dari pihak teman. Total ada lima yang diperiksa. Jadi pada saat kita amankan empat orang tersebut, kebetulan satu orang itu bersama mereka. Pada saat kejadian, saksi itu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian itu," katanya.
Penetapan tersangka ini disebutnya, berdasarkan video yang beredar dan hasil pendalaman pemeriksaan kepada empat bocah serta seorang temannya.
"Video itu, memang ada beberapa video, tapi wajahnya belum semua jelas. Jadi kami tetap mendalami saksi lainnya. Video itu jadi salah satu petunjuk untuk kami dalam proses pemidanaan ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi perundungan kembali terjadi di Kota Malang. Dimana seorang anak laki-laki ia mendapat perlakuan perundungan dari teman-temannya.
Aksi perundungan ini terekam kamera dari ponsel yang diduga milik pelaku, dengan empat video yang beredar. Diduga peristiwa perundungan kepada anak berinisial ABS (12) ini berlangsung di rumah salah satu terduga pelaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait