Tim KLH saat mengecek kadar air diduga tercemar limbah. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/ istimewa)

Menurut Rizal Irawan, tim KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan yang melanggar. Langkah itu menjadi dasar pemantauan lanjutan sebelum masuk ke proses hukum.

“DAS Brantas sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Malang, Jumat (29/8/2025).

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal pihaknya. Nantinya KLH akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata.

"Kami pastikan akan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," ucap Arydanto Nugroho, secara terpisah.

Dia menegaskan, sesuai instruksi Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan komitmen menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. 

"Jadi upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital, yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network