Tim KLH saat mengecek kadar air diduga tercemar limbah. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/ istimewa)

MALANG, iNews.id - Empat perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas terindikasi melanggar aturan lingkungan dengan membuang limbah yang berpotensi mencemari kualitas air. Temuan ini diungkap tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) usai melakukan pengawasan rutin pada 20–23 Agustus 2025, mulai dari hulu di Kota Batu, wilayah Malang, hingga hilir sungai di Surabaya dan sekitarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sejumlah pelanggaran ditemukan mulai dari pembangunan unit baru tanpa izin lingkungan, pembuangan limbah cair ke anak Sungai Brantashingga ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Temuan Pelanggaran:

1. PT Molindo Raya Industrial (Etanol), Malang
Ditemukan membangun tangki etanol dan unit baru seperti CO₂ Plant serta CPU Plant tanpa persetujuan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL 2016.

2. PG Ngadirejo, Kediri (PT Sinergi Gula Nusantara)
Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik di beberapa fasilitas toilet. Perusahaan juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

3. PG Gempolkrep, Mojokerto (PT Sinergi Gula Nusantara)

Tidak memiliki tempat khusus penyimpanan abu ketel, yang justru diletakkan di kolam penampungan air. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum sesuai persetujuan lingkungan.

4. PT Energi Agro Nusantara (Etanol), Mojokerto

Melakukan perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan baru. Limbah berupa ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan water treatment plant dibuang langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro, anak Sungai Brantas.

Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi yang turut diperiksa sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak menghasilkan limbah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network