MALANG, iNews.id - Empat perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas terindikasi melanggar aturan lingkungan dengan membuang limbah yang berpotensi mencemari kualitas air. Temuan ini diungkap tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) usai melakukan pengawasan rutin pada 20–23 Agustus 2025, mulai dari hulu di Kota Batu, wilayah Malang, hingga hilir sungai di Surabaya dan sekitarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sejumlah pelanggaran ditemukan mulai dari pembangunan unit baru tanpa izin lingkungan, pembuangan limbah cair ke anak Sungai Brantashingga ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.
Temuan Pelanggaran:
1. PT Molindo Raya Industrial (Etanol), Malang
Ditemukan membangun tangki etanol dan unit baru seperti CO₂ Plant serta CPU Plant tanpa persetujuan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL 2016.
2. PG Ngadirejo, Kediri (PT Sinergi Gula Nusantara)
Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik di beberapa fasilitas toilet. Perusahaan juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
3. PG Gempolkrep, Mojokerto (PT Sinergi Gula Nusantara)
Tidak memiliki tempat khusus penyimpanan abu ketel, yang justru diletakkan di kolam penampungan air. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum sesuai persetujuan lingkungan.
4. PT Energi Agro Nusantara (Etanol), Mojokerto
Melakukan perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan baru. Limbah berupa ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan water treatment plant dibuang langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro, anak Sungai Brantas.
Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi yang turut diperiksa sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak menghasilkan limbah.
Menurut Rizal Irawan, tim KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan yang melanggar. Langkah itu menjadi dasar pemantauan lanjutan sebelum masuk ke proses hukum.
“DAS Brantas sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Malang, Jumat (29/8/2025).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal pihaknya. Nantinya KLH akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata.
"Kami pastikan akan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," ucap Arydanto Nugroho, secara terpisah.
Dia menegaskan, sesuai instruksi Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan komitmen menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.
"Jadi upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital, yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait