Tak lama setelah itu, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan mengeroyok secara brutal terhadap Wahyudi dan dua rekannya.
Selain mengalami luka-luka, korban juga kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting dan kartu identitas. Satu unit mobil lain milik korban, Toyota Calya W 1070 DF, turut dirusak oleh pelaku.
"Tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dapat ditoleransi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar AKBP Rovan, Selasa (29/4/2025).
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua balok kayu yang digunakan untuk menyerang korban, satu unit mobil rusak, dan pakaian milik tersangka.
Saat ini, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait