Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, satwa dilindungi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network