Dia menuturkan, satwa dilindungi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.
"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait