Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturung, elang laut dan kus-kus.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap terkait perdagangan satwa dilindungi tersebut. Keduanya merupakan warga Gresik dan Nganjuk.

"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, satwa dilindungi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network