Tersangka penjualan satwa bersama 304 ekor satwa yang diamankan Polda Jatim, Jumat (26/8/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat pejualan satwa dilindungi. Sebanyak 304 ekor satwa berbagai jenis diamankan dalam kasus ini. 

Ratusan ekor satwa tersebut terdiri atas 291 ekor satwa burung, 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri. 

Pada kasus ini Polda Jatim juga dua orang tersangka, yakni ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network