Tiga seniman jaranan di Malang emosi lantas mengeroyok penonton. (ilustrasi).

Koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong. Kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. Selanjutnya, teman-teman pelaku sesama pemain juga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Para pelaku yang terdiri dari tiga orang seniman kemudian berlari ke arah korban untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ucapnya.

Kini kasus pengeroyokan yang melibatkan pemain kesenian kuda lumping itu telah ditangani oleh penyidik kepolisian. Sementara tiga orang pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. 

"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Taufik kembali.

Kini kepolisian tengah mengevaluasi izin perizinan pertunjukan seni jaranan di Kabupaten Malang. Sebab beberapa kali pertunjukan diwarnai aksi tawuran yang meresahkan. 

Dia mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan akan dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Warga diminta untuk melapor ke polisi jika menemukan suatu permasalahan di lingkungannya.

“Jika ada permasalahkan, segera hubungi aparat kepolisian yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum, bukan dengan menghakiminya,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network