TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi menangkap gadis cantik berinisial LQ (21), warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dia dibekuk karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda PCX yang disewa.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya bersama barang bukti penggelapan pada Rabu (17/5/2023).
"Anggota Polsek Ngantru telah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan," kata Anshori, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan, tersangka semula datang ke rumah korban di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru. Pelaku hendak menyewa Honda PCX nomor polisi AG 6081 RDM milik korban selama dua hari untuk menjenguk keluarga di Blitar.
Namun hingga tiga pekan berselang atau Selasa (16/5/2023), pelaku tak kunjung mengembalikan motor sewaan tersebut. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari korban selanjutnya Polsek Ngantru Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," ujar Anshori.
Dalam penangkapan itu, polisi lantas membawa tersangka dan barang bukti satu lembar fotokopi BPKB dan STNK Honda PCX yang disewa pelaku.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait