"Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon dispensasi nikah juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dander dan Tambakrejo," tuturnya.
Atas kasus ini, dia menilai semestinya pemerintah kabupaten setempat menekankan wajib belajar selama 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi mereka yang kurang mampu. Dengan begitu, kasus pernikahan dini bisa diminimalisasi.
Diketahui, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian. Hal inilah yang kerap menimbulkan persoalan sosial seperti memperparah tingkat kemiskinan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait