BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (nikah dini) ke pengandian agama setempat. Ironisnya, usia meraka rerata masih 16 tahun dan hanya lulusan tingkat sekolah dasar (SD) serta SMP.
Jumlah permohonan dispensasi nikah ini terbilang cukup tinggi. Sebab, pengajuan itu hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 atau enam bulan.
"Rata-rata masih berusia 16 tahun, sekitar 80 persen. Sementara sisanya usia di bawah 15 tahun," kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, Rabu (12/7/2023).
Solikin mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya pendidikan dan kemiskinan. Karena rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait